Blogger Cursor by Tutorial Blogspot

Welcome to my Blog

Senin, 09 Desember 2013

7 Aturan KPR Terbaru dari BI

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan terkait dengan pengetatan kebijakan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV).

Seperti dilansir dari keterangan tertulis BI, Rabu (25/9/2013), berikut ini aturan tersebut.

1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).

2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

     


4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.

5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.

6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.

7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.

Minggu, 08 Desember 2013

Krisis Ekonomi Buat Hubungan RI dan Jepang Makin Lengket

Meski kondisi ekonomi masih tertekan dengan kondisi domestik dan global, hal itu tak mempengaruhi sikap Jepang yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama. Bahkan hubungan kedua negara makin erat seiring adanya krisis ekonomi global.
Kami juga mendengar bahwa bagi rakyat dan pemerintah Japang memilih Indonesia menjadi negara investatsi utama dan ranking itu naik, jadi pertama," ungkap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat ditemui di kompleks BI, Jumat (13/12/2013).
Agus menegaskan, baiknya hubungan antara Indonesia dengan Jepang menjadi sangat menguntungkan bagi kedua negara dalam menghadapi krisis global seperti sekarang ini.
Kondisi itu dibuktikan dengan ditambahnya volume dan ruang lingkup Bilateral Swap Agreement Indonesia dengan Jepang dari US$ 12 miliar menjadi US$ 22,7 miliar.
BI bahkan yakin, lingkup kerjasama Indonesia dan Jepang bisa diperluas bukan hanya terkait dengan solusi menghadapi krisis. "Saya sambut baik dan itu menunjukkan kerjasama dua negara semakin baik," papar Agus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan Indonesia telah memperoleh berbagai kesepakatan perjanjian pinjaman dengan tiga negara. Dana tersebut akan digunakan sebagai cadangan modal untuk mengantisipasi krisis.
Indonesia diakui telah memiliki cadangan modal sebesar US$ 5,5 miliar, sehingga total keseluruhan komitmen dana telah mencapai US$ 17,5 miliar.
Selain dengan Jepang, BI juga melansir sudah memperpanjang swap agreement dengan Bank Sentral China sebesar US$ 15 miliar. (Yas/Shd)

Sabtu, 07 Desember 2013

Gubernur BI Siap Ladeni Somasi Direksi BTN

 Bank Indonesia (BI) mengaku siap meladeni somasi yang diajukan salah satu direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terkait keputusan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) direksi bank. Bank sentral mengaku keputusan yang dikeluarkannya sudag final.
"Tentu ini kan sesuatu yang sifatnya masih rahasia dan terbatas, bahwa kemudian ada individu yang kemudian ingin melakukan upaya hukum, kita hormati," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Hingga saat ini, Agus masih enggan mengungkapkan alasan detil dari keputusan BI yang menyebabkan BTN saat ini hanya dijalankan oleh tiga orang direksi.
Sebagai informasi, BI sebelumnya menyatakan belum dapat menyetujui Mas Guntur Dwi S dan Poernomo sebagai Direktur Perseroan. Sedangkan anggota direksi perseroan Evi Firmansyah dan Saut Pardede tidak melakukan tindakan sebagai anggota direksi perseroan sejak 6 Desember 2013.
Keputusan ini sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP Selain itu juga memperhatikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes).
Agus menegaskan, keputusan yang telah ditempuh BI merupakan tahapan final dan bank sentral tidak akan melakukan perubahan dalam kondisi apapun.
"Sebagai regulator dan otoritas, Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami meyakini, keputusan kami adalah final," tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Agus menghimbau seluruh jajaran perbankan untuk lebih menjaga kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan dana masyarakat. Perbankan sebagai salah satu lembaga yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi sebuah negara, harus dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kredibilitas dan konsistensi yang tinggi.
"Itu adalah satu catatan bagi jajaran pengurus atau manejemen dari perbankan untuk senantiasa dapat menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan aturan, sehingga industri keuangan kita dapat dikelola dengan baik dan sehat, sehingga tidak memberikan risiko industri keuangan," papar Agus.
Seperti diketahui, keputusan BI terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test direksi dan calon direksi BTN menuai persoalan baru. Direktur BTN, Saut Pardede, yang diputuskan tak dapat lagi menjalankan peran direksi berencana mengajukan somasi terkait putusan bank sentral tersebut.
Saut menegaskan, alasan yang disampaikan BI terkait ketidak lolosannya dalam uji kepatutan dan kelayakan dirinya. Bahkan dirinya menjamin tak melakukan kesalahan apapun selama menjabat direktur BTN.
Akhirnya pada tanggal 12 Desember 2013, Saut sudah melayangkan somasi ke BI dan siap menempuh jalur hukum apabila dalam 10 hari paska pengajuan somasi tidak ada tanggapan dari BI. (Yas/Shd)

Jumat, 06 Desember 2013

Asing Cuma Boleh Miliki 20% Saham Pengelola Informasi Kredit

Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham investor asing dalam Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) maksimal sebesar 20%. Sementara investor lokal diperkenankan untuk memiliki saham hingga 51%.

Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksana dari Peraturan BI Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

LPIP adalah lembaga swasta yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
"Dengan adanya LPIP, diharapkan dapat membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan," ujar BI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2013).
Selama ini informasi yang digunakan perbankan untuk mengetahui profil calon debitur berasal dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang terbatas hanya pada data kredit.
Dengan adanya LPIP, perbankan dapat mengetahui profil calon debitur yang dianalisa berdasarkan data non-kredit seperti data pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya. Dengan LPIP, masyarakat yang tidak memiliki catatan di perbankan tetap dapat diketahui profil risikonya yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam pemberian kredit.
BI berharap keberadaan LPIP bakal menenuhi tiga harapan yaitu untuk meningkatkan cakupan data, tidak hanya dari Lembaga Keuangan, namun mencakup pula data dari Non Lembaga Keuangan.
Tujuan kedua meningkatkan varian produk dan layanan yang diberikan (value added products/services). Dan ketiga, meningkatkan penggunaan teknologi informasi perkreditan. (Shd)

Kamis, 05 Desember 2013

BI Rate Bertahan di Level 7,5%

Menutup akhir 2013, Bank Indonesia (BI) memutuskan tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI rate di level 7,5%. Bank sentral juga memutuskan landing facility tetap berada di level 7,5% begitu pula dengan fasilitas simpanan BI/Fasbi yang bertahan di 5,75%.
Dikutip dari keterangan tertulis BI, Kamis (12/12/2013), BI mengatakan kebijakan untuk mempertahankan BI rate tersebut dianggap konsisten dalam mengarahkan inflasi sesuai dengan sasaran. Pada 2014, bank sentral memperkirakan laju inflasi akan mencapai level 4,5% plus minus 1%.
Selain menyasar inflasi, bank sentral berharap level BI rate juga bakal mampu mengendalikan defisit transaksi berjalan ke arah yang lebih sehat, menurun, dan berkesinambungan.
Pada Rapat Dewan Gubernur BI sebelumnya, BI secara mengejutkan menetapkan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,5%.
Kenaikan BI Rate itu juga diikuti dengan landing facility dari 7,25% menjadi 7,5%. Sementara itu, fasilitas simpanan BI/Fasbi naik dari 5,5% menjadi 5,75%.(Yas/Shd)

Rabu, 04 Desember 2013

Tergerus 5,7%, Rupiah Sepanjang November Undervalue

Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang November 2013 melemah 5,77% dibandingkan bulan sebelumnya. Kurs rupiah pada akhir November tercatat berada di level 11.963 per dolar AS.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah mengungkapkan pelemahan rupiah tersebut dipicu oleh dua faktor dominan yaitu rencana pengurangan stimulus AS (tapering off) dan defisit transksi berjalan Indonesia.
Menurut Difi, kondisi rupiah tersebut diakui dalam posisi undervalue dari proyeksi yang diperkirakan bank sentral. Dengan begitu diperkirakan rupiah masih akan menekan sektor korporasi minimal hingga akhir tahun.
"Namun itu akan sedikit diimbangi dengan menurunnya pasar valas pada akhir tahun," jelas Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Secara rata-rata pelemahan rupiah pada bulan November tercatat sebesar 2,42% (month to month) menjadi 11.624 per dolar AS.
Dengan kondisi rupiah yang sedkit undervalue, Bank Sentral mengimbau eksportir untuk segera mengkonversikan dolar AS yang dimilikinya ke dalam mata uang rupiah.
Secara umum, BI menilai pelemahan rupiah masih sejalan dengan perkembangan mata uang negara-negara kawasan. Ke depan, BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya sehingga dapat mendukung penyesuaian ekonomi secara terkendali. (Yas/Shd)

Selasa, 03 Desember 2013

Jual Beli Surat Berharga Jepang Bisa Dilakukan di BI

Indonesia terus memperkuat diri mencegah kemungkinan munculnya imbas perlambatan ekonomi global pada perekonomian nasional. Selain menambah pasokan dana siaga, Bank Indonesia (BI) juga membuka fasilitas transaksi sell and buy back (jual dan beli) surat berharga pemerintah Jepang.
Kemudahan tersebut terlaksana berkat tercapainya kesepakatan antara BI dan Bank of Japan untuk mengimplementasikan penyediaan likuiditas rupiah dengan mempergunakan surat berharga pemerinta Jepang.
"Kerjasama ini memperkuat komitmen Bank of Japan dan BI untuk mendukung hubungan jangka panjang antara Jepang dan Indonesia dalam hal ekonomi dan keuangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2013).
Dengan kesepakatan ini, bank-bank yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah dari BI dengan melakukan transaksi sell and buy back surat berharga pemerintah Jepang kepada BI.
Bank-bank yang dapat menikmati fasilitas ini hanyalah yang memenuhi syarat (eligible banks) yang ditentukan.
Menurut Difi, skema ini akan memperluas cakupan aset yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas oleh BI selama masa krisis. Sekaligus menciptakan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengelolaan likuiditas bank-bank yang beroperasi di Indonesia. (Shd)

Senin, 02 Desember 2013

Rupiah Hampir Sentuh Level 12.100/US$

 Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih belum beranjak dari level 12 ribu. Bahkan data kurs valuta asing Bloomberg mencatat rupiah sempat menyentuh level terendah baru dalam setahun terakhir.
Mengutip data perdagangan Valas Bloomberg, Jumat (13/12/2013), rupiah kembali dibuka melemah 60 poin ke level 12.083 per dolar AS. Rupiah pada penutupan perdagangan kemarin berada di level 12.023 per dolar AS.
Sepanjang perdagangan jelang siang ini, rupiah tak mampu bergerak dari level penutupan kemarin. Sekaligus terus terpuruk di level 12 ribu per dolar AS.
Data perdagangan hingga pukul 10.30 WIB, rupiah hanya mampu menguat ke level 12.035 per dolar AS. Sementara pelemahan terdalam berada di level 12.089 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar mata uang negara Asia tak hanya dialami rupiah. Won Korea dan Rupee India juga mengalami pelemahan maisng-masing 0,22% dan 0,41%.
Sementara itu, data kurs tengah Bank Indonesia hari ini kembali menunjukan pelemahan. Rupiah tercatat bertengger di level 12.081 per dolar AS. Rupiah turun 56 poin dari penutupan sehari sebelumnya di level 12.025.
Sebelumnya BI melaporkan nilai tukar rupiah pada November 2013 masih berada dalam tekanan. Secara point to point, nilai tukar rupiah melemah sebesar 5,77% (mont to month/mtm) menjadi 11.963 per dolar AS atau secara rata-rata melemah 2,42% menjadi Rp11.624 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipicu sentimen negatif pelaku pasar terhadap rencana pengurangan stimulus moneter AS (tapering off) serta pengaruh defisit transaksi berjalan Indonesia.(Shd)

Minggu, 01 Desember 2013

Angkat Rupiah, BI Diminta Panggil Eksportir

Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu elemen yang menentukan kebijakan-kebijakan moneter diusulkan untuk memanggil para eksportir Indonesia demi mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Pelemahan rupiah yang terjadi dikatakan BI dikarenakan masih kurangnya persediaan valas di pasar keuangan karena masih banyaknya para eksportir yang enggan mengkonversikan dolarnya ke rupiah.
Untuk itu, Komite Ekonomi Nasional (KEN) menilai BI harus segera memanggil para eksportir untuk membicarakan mengenai kondisi negara saat ini.
"BI kan tahu eksportir terbesar siapa, diundang, jelaskan kalau negara sedang seperti ini, diminta jual dolarnya. Itu perlu dilakukan, selama ini belum dilakukan," jelas Sekretaris Jenderal KEN, Aviliani di Cirebon, Jumat (6/12/2013).
Tidak hanya itu, minimnya valas di pasar keuangan Indonesia juga dipengaruhi oleh banyaknya investor asing yang keluar dari emerging market seperti Indonesia.
Demi meningkatkan kualitas data akan ekspor dan impor untuk pertimbangan dalam menentukan kebijakan moneter, BI juga dihimbau memanfaatkan data dari Dirjen Bea dan Cukai.
"BI sebenarnya bisa memanfaatkan data pemerintah, data Bea Cukai, untuk mengetahui berapa data ekspor kita, itu bisa menambah, selama ini kan data perbankan saja," jelasnya.
Aviliani mengingatkan agar kondisi seperti saat ini harus terus dipantau pemerintah hingga Maret 2014. Apalagi pada tahun depan, pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar.
"Harus melihat terus berapa uang masuk dan berapa uang keluar," jelasnya. (Yas/Ndw)