"Tentu ini kan sesuatu yang sifatnya masih rahasia dan terbatas, bahwa kemudian ada individu yang kemudian ingin melakukan upaya hukum, kita hormati," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Hingga saat ini, Agus masih enggan mengungkapkan alasan detil dari keputusan BI yang menyebabkan BTN saat ini hanya dijalankan oleh tiga orang direksi.
Sebagai informasi, BI sebelumnya menyatakan belum dapat menyetujui Mas Guntur Dwi S dan Poernomo sebagai Direktur Perseroan. Sedangkan anggota direksi perseroan Evi Firmansyah dan Saut Pardede tidak melakukan tindakan sebagai anggota direksi perseroan sejak 6 Desember 2013.
Keputusan ini sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP Selain itu juga memperhatikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes).
Agus menegaskan, keputusan yang telah ditempuh BI merupakan tahapan final dan bank sentral tidak akan melakukan perubahan dalam kondisi apapun.
"Sebagai regulator dan otoritas, Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami meyakini, keputusan kami adalah final," tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Agus menghimbau seluruh jajaran perbankan untuk lebih menjaga kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan dana masyarakat. Perbankan sebagai salah satu lembaga yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi sebuah negara, harus dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kredibilitas dan konsistensi yang tinggi.
"Itu adalah satu catatan bagi jajaran pengurus atau manejemen dari perbankan untuk senantiasa dapat menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan aturan, sehingga industri keuangan kita dapat dikelola dengan baik dan sehat, sehingga tidak memberikan risiko industri keuangan," papar Agus.
Seperti diketahui, keputusan BI terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test direksi dan calon direksi BTN menuai persoalan baru. Direktur BTN, Saut Pardede, yang diputuskan tak dapat lagi menjalankan peran direksi berencana mengajukan somasi terkait putusan bank sentral tersebut.
Saut menegaskan, alasan yang disampaikan BI terkait ketidak lolosannya dalam uji kepatutan dan kelayakan dirinya. Bahkan dirinya menjamin tak melakukan kesalahan apapun selama menjabat direktur BTN.
Akhirnya pada tanggal 12 Desember 2013, Saut sudah melayangkan somasi ke BI dan siap menempuh jalur hukum apabila dalam 10 hari paska pengajuan somasi tidak ada tanggapan dari BI. (Yas/Shd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar