Blogger Cursor by Tutorial Blogspot

Welcome to my Blog

Rabu, 02 Oktober 2013

BANK INDONESIA


Bank Indonesia ( dulu disebut De Javasche Bank ) adalah Bank sentral Republik Indonesia. sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. kestabilan rupiah ini megandung dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap nilai mata uang negara lain.



untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di indonesia. ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan tercapai dan memelihara kestabilan rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. 
BI juga menjadi satu - satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di indonesia.

SEJARAH BANK INDONESIA

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindi Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang - Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan 3 tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.  Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada Tahun 1968 diterbitkan Undang - Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, terpisah dari bank - bank lain yang melakukan fungsi komersial. selain tugsa pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta meperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan babak baru dalam Bank Indonesia, sesuai dengan UU No. 23 / 1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
pada tahun 2004 undang-undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

TUJUAN DAN TUGAS  BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa,
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar