Bank Indonesia ( dulu disebut De Javasche Bank ) adalah Bank sentral Republik Indonesia. sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. kestabilan rupiah ini megandung dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap nilai mata uang negara lain.
SEJARAH BANK INDONESIA
untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di indonesia. ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan tercapai dan memelihara kestabilan rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu - satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di indonesia.SEJARAH BANK INDONESIA
Pada 1828 De Javasche Bank
didirikan oleh Pemerintah Hindi Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas
mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang - Undang Pokok
Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De
Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan 3 tugas utama di bidang moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran. Di
samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada Tahun 1968 diterbitkan
Undang - Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral, terpisah dari bank - bank lain yang melakukan fungsi
komersial. selain tugsa pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu
pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta meperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tahun 1999 merupakan babak baru
dalam Bank Indonesia, sesuai dengan UU No. 23 / 1999 yang menetapkan tujuan
tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
pada tahun 2004 undang-undang
Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagian dari upaya menjaga stabilitas sistem
keuangan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa,
serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar