Bank Indonesia (BI) merilis lima
kebijakan baru untuk menstabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini merupakan
kelanjutan paket kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makro ekonomi.
Gubernur BI Agus Martowardojo
mengatakan, pihaknya menerbitkan beberapa ketentuan terkait perluasan jangka
waktu Term Deposit Valas, relaksasi ketentuan pembelian valas serta penerbitan
Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
"Dengan adanya ketentuan ini
maka bank akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan manajemen
likuiditasnya," kata Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis
(29/8/2013).
Lima ketentuan baru dari BI
tersebut adalah:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor
15/5/ PBI/ 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
12/11/PBI/2010 Tentang Operasi Moneter
2. Surat Edaran No. 15/30/DPM
Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/16/DPM tanggal 6
Juli 2010 Perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga
Perantara dalam Operasi Moneter
3. Surat Edaran No. 15/31/DPM
Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/17/DPM tanggal 6
Juli 2010 Perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities)
4. Surat Edaran No. 15/32/DPM
Perihal Perubahan Keenam atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM
tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
5. Surat Edaran No. 15/33/DPM
Perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD
tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada
Bank.
Khusus untuk ketentuan 1 hingga
4, aturan tersebut merupakan dasar hukum atas pelaksanaan lelang SDBI serta
perluasan jangka waktu Term Deposit Valas.
Sementara aturan ke-5 mengatur
tentang relaksasi ketentuan pembelian valas. Relaksasi ini bertujuan untuk
meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik yang pada gilirannya akan
mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai
rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar